Ketiga, Malikiyah: Mereka cenderung membolehkan penggabungan ini dengan analogi mandi Jumat dan mandi janabah. Tulisnya: “Mazhab Malikiyah berpendapat bolehnya menggabungkan antara puasa Arafah dan qadha dengan qiyas terhadap tahiyatul masjid… atau qiyas terhadap orang yang berniat mandi janabah sekaligus mandi Jumat, maka itu mencukupi keduanya.”
Namun, Prof. Dr. Fadhl mengkritik hal ini dengan menyatakan bahwa puasa Syawal dibatasi oleh teks hadits secara spesifik (muqayyad), sehingga tidak bisa disamakan begitu saja. Prof. Dr. Fadhl bin Abdillah Murad cenderung pada pendapat yang memisahkan kedua niat tersebut. Menurut beliau, karena puasa enam hari Syawal dan qadha Ramadhan sama-sama memiliki tujuan syariat yang mandiri (maqshūdah bi a’yāniha), maka mencampurnya akan menghilangkan esensi dari salah satu ibadah tersebut.