Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.
Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce 0,1 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tingginya permintaan konsumen turut mendorong pasokan produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus.
“Kita harus sadari di negeri kepulauan seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas,” ujarnya.
Menurut dia, penindakan terhadap puluhan ribu produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat.
Jika produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.