Penangkapan ini mencatat sejarah sebagai kali kedua KPK menangkap bupati aktif di Pemalang, setelah sebelumnya Bupati Mukti Agung Wibowo juga terjaring OTT pada 11 Agustus 2022.
Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Anom maupun kuasa hukumnya terkait operasi tangkap tangan ini.