CARAPANDANG - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Al-Quran adalah Kalamullah yang wajib dijaga kehormatannya.
Maka itu, sakralitas dan kesucian Al-Quran harus dijaga, jangan sampai direndahkan hanya demi kepentingan pemasaran.
"Al-Quran adalah kalamullah, kitab suci. Membacanya merupakan bentuk ibadah. Sementara minuman keras adalah jenis minuman yang diharamkan dalam Alquran," katanya dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Asrorun menyatakan hal tersebut menanggapi aksi promosi minuman keras (miras) berkedok challenge hafalan Alquran yang viral di media sosial.
Selanjutnya dia memandang bahwa langkah pelaku usaha yang menyandingkan pembacaan surah Al-Quran dengan imbalan sebotol miras, merupakan tindakan melampaui batas yang merusak nilai-nilai kesucian agama.
Oleh karena itu, dia meminta pihak-pihak yang terlibat agar bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar etika keagamaan, moral, dan hukum tersebut.
"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,"ujarnya.
Sebelumnya, aksi tantangan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an viral di media sosial. Tindakan itu mendapatkan respons keras dari berbagai kalangan masyarakat.