Beranda Berita Dinilai Ganggu NKRI, Masyarakat Padang Minta Polri Tindak Tegas Abu Janda

Dinilai Ganggu NKRI, Masyarakat Padang Minta Polri Tindak Tegas Abu Janda

"Semua bersandar pada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur'an. Jadi bagaimana bisa dibilang barbar," kata Irwandi.

0
ilustrasi/istimewa

Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan IKM terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Defrizal.

"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki konotasi yang sangat negatif, yakni merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan perilaku manusia yang tidak berperadaban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here