Beranda Ekonomi DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT, Batasnya 31 April 2026

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT, Batasnya 31 April 2026

Relaksasi ini diberikan seiring dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang memerlukan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan sistem maupun pemahaman wajib pajak.

0
Ilustrasi

Penghapusan sanksi mencakup denda keterlambatan pelaporan maupun bunga atas keterlambatan pembayaran. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan masa relaksasi ini. Apabila STP telah terlanjut diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Berdasarkan data DJP per 26 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427 SPT. Rinciannya terdiri dari 8.196.513 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta 190.691 dari wajib pajak badan.

Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah tersebut baru sekitar 60 persen dari target 15 juta SPT. Masih terdapat sekitar 5 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 1 juta SPT dari wajib pajak badan yang belum dilaporkan.

"Masih harus sekitar 5 juta [SPT] yang kami tunggu dari orang pribadi, 1 juta sekian dari [WP] badan," terangnya.

Kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan ini berimplikasi pada pergeseran penerimaan pajak dari Maret ke April 2026. Bimo Wijayanto memperkirakan akan terjadi pergeseran penerimaan sekitar Rp5 triliun.

"Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri," terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here