Beranda Warta Kementerian DJP Jelaskan Aturan Pajak Cashback dan Promo dalam Pelaporan SPT Tahunan

DJP Jelaskan Aturan Pajak Cashback dan Promo dalam Pelaporan SPT Tahunan

DJP menegaskan, tidak semua cashback atau promo secara otomatis dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

0
Coretax (ilustrasi)

Penghasilan tersebut merupakan objek pajak dan pemotongan PPh dilakukan oleh penyelenggara marketplace sebagai pemotong pajak.

Terkait kemunculan data dalam SPT Tahunan, DJP menjelaskan bahwa sistem Coretax menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni data yang terisi otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang diterbitkan oleh pihak pemotong.

“Jika suatu transaksi merupakan objek pemotongan pajak dan telah diterbitkan bukti potong, maka datanya akan muncul otomatis dalam SPT. Namun, jika bukan objek pajak, tidak akan ada bukti potong dan data tersebut tidak akan muncul,” jelas Rosmauli.

DJP juga memastikan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang dikenakan pajak dan yang tidak.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar, akurat, dan transparan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here