CARAPANDANG – Permasalahan guru madrasah non ASN yang hingga kini belum menerima gaji mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1), Dini meminta kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera menangani permasalahan tersebut. Dia mengatakan sebanyak 334 guru madrasah non ASN di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur belum menerima haknya.
Dia merasa prihatin terhadap nasib yang dialami mereka. Seharusnya mereka mendapatkan perhatian, sebab mereka adalah para penjaga pendidikan agama di pelosok desa.
"Bapak Menteri, guru madrasah non ASN ini adalah penjaga pendidikan keagamaan di pelosok desa, mereka mengajar dengan gaji kecil, fasilitas minim, dan pengabdian besar," katanya.
TPP atau gaji terutang guru madrasah non ASN tahun 2018 dan 2019 memang baru dibayarkan pada tahun 2025, tetapi mayoritas daerah lain sudah menyelesaikan.
Menurut dia, para guru itu dibebankan dengan harus melengkapi pemberkasan sebagai syarat untuk bisa mendapatkan gaji. Dini menyatakan para guru ini diminta melakukan pemberkasan berulang kali, bukan sekali, bukan dua kali, tetapi hingga empat bahkan lima kali.
"Setiap kali pemberkasan, guru harus mengeluarkan biaya, minimal dua meterai. Mungkin bagi kita nilainya kecil, tapi bagi guru madrasah non ASN, seribu rupiah pun sangat berarti," kata dia.