Beranda Berita Yusril: Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Murni Pilihan DPR

Yusril: Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Murni Pilihan DPR

Yusril tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak mengintervensi keputusan DPR yang menetapkan Adies Kadir.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DPR yang telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Yusril tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak mengintervensi keputusan DPR yang menetapkan Adies Kadir. Sebab, keputusan tersebut merupakan murni hak konstitusional DPR.

”Mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sebenarnya kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari karena ada sembilan hakim MK, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung (MA), dan tiga berasal dari DPR,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Selanjutnya dia juga menegaskan bahwa pelantikan Hakim Konstitusi merupakan sepenuhnya kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. 

“Pemerintah tidak bisa mencampurinya,” tegasnya.

Seperti diketahui mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim MK dari unsur DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here