CARAPANDANG.COM- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Selain Alfian, terdapat pula pembacaan surat tuntutan terhadap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, pada persidangan yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Alfian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.