"Terkait mekanismenya, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Biro Barang Jasa, dan BPKAD. Karena pengadaannya sudah di tahun 2025," jelas Astri Intan Nirwany.
Ia menambahkan, kondisi ini berbeda dengan kasus pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar beberapa waktu lalu yang masih dalam masa garansi.