CARAPANDANG.COM- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan kualitas udara di kawasan DKI Jakarta sedang pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 132 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 48 mikrogram per meter kubik atau 9,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara, termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini, yaitu selain mengenakan masker, juga menghindari aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan mengaktifkan penyaring udara.
Kualitas udara Jakarta pada hari ini berada pada urutan ketujuh terburuk se-Indonesia setelah Pontianak (303), Palembang (174), Palangkaraya (160), Serpong (168), Jambi (156), dan Bandung (153).
Kategori tidak sehat, yaitu berarti kualitas udaranya bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Pada kategori baik, tingkat kualitas udaranya tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.