CARAPANDANG - Pemerintah memutuskan seluruh distribusi barang subsidi, termasuk LPG 3 kilogram dan pupuk, wajib disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan keputusan ini bersifat final dan mengikat.
"Sudah diputuskan semalam. Bantuan pemerintah seperti bansos beras 10 kilogram, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan tunai untuk desil 1 dan desil 2, semuanya melalui Kopdes," ujar Zulkifli saat membuka Seminar Nasional KDKMP di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Zulkifli menegaskan komoditas yang mendapat subsidi negara tidak boleh lagi disalurkan di luar sistem koperasi desa.
"Pupuk, harus Kopdes, nggak boleh nggak. Apalagi? Gas 3 kilo melon, bantuan dari subsidi, harus melalui Kopdes. Kredit-kredit yang disubsidi pemerintah, harus melalui Kopdes. Setuju enggak? Tepuk tangan untuk Bapak Presiden Prabowo," tegasnya di hadapan peserta seminar.
Selain LPG dan pupuk, Zulkifli merinci barang subsidi lain yang akan disalurkan melalui Kopdes, yakni beras SPHP, minyak goreng, bantuan alat pertanian (alsintan), hingga berbagai bantuan sosial.