· PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
· PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).
Selain perubahan konstituen, MSCI kembali mempertahankan kebijakan pembekuan atau freeze terhadap saham-saham Indonesia yang telah berlaku sejak awal 2026.
Akibatnya, MSCI masih menutup penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS).
Risiko penghapusan saham dari indeks tetap terbuka bagi emiten yang dinilai bermasalah.
Meski mengalami penurunan jumlah konstituen, MSCI memastikan bahwa status Indonesia sebagai negara Emerging Market (Pasar Berkembang) masih tetap dipertahankan.
Seluruh perubahan hasil rebalancing ini akan efektif mulai 1 September 2026, setelah diterapkan pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026.