Yassar juga menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 yang menyebut bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nama Presiden Prabowo belum juga muncul.
"Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup, untuk KPK melakukan verifikasi terhadap laporan yang sudah disubmit. Ini berkenaan dengan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi prioritas untuk diperiksa," tegas Yassar.
Menanggapi desakan ICW, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah melaporkan LHKPN periodik 2025. Belum dipublikasikannya data tersebut, menurut Budi, karena masih dalam proses verifikasi.
"Sudah lapor. Artinya jika memang belum dipublikasikan, ini karena masih dalam rentang verifikasi," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi sejak batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Dengan demikian, meskipun data belum tampil di publik, para pejabat yang melaporkan tepat waktu tetap dianggap memenuhi kewajiban hukumnya.
Sementara itu, untuk 38 anggota kabinet lainnya yang datanya juga belum muncul, Budi menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Apakah karena belum melaporkan atau mungkin ada kendala teknis lain, nanti kami cek," ujarnya.