CARAPANDANG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memerintahkan seluruh jajarannya untuk menembak di tempat para pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Perintah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal tembak di tempat," tegas Kapolda Helfi Assegaf di hadapan awak media.
Kapolda menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil karena aksi pelaku begal sudah sangat meresahkan masyarakat Lampung. Selain itu, berdasarkan temuan di lapangan, para pelaku tidak lagi melakukan aksinya karena masalah ekonomi, melainkan hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.
"Mereka ini melakukan pencurian untuk dibelikan narkoba, bukan untuk perut," ujar Kapolda.
Pernyataan tegas ini disampaikan tidak lama setelah Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menembak seorang anggota Polri, Bripka Arya Supena, hingga tewas pada Sabtu (9/5) lalu.
Kedua pelaku berinisial HAM dan RON ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat penangkapan, tersangka RON melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan yang membahayakan petugas, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Tersangka RON meninggal dunia di tempat.