Sebanyak 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang dipesan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagian besar masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan.
Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dan manipulasi spesifikasi dalam proyek ini.