Beranda Umum Kejagung Izinkan Motor Listrik BGN Dipakai Asal Lapor Penyidik

Kejagung Izinkan Motor Listrik BGN Dipakai Asal Lapor Penyidik

Menurut Anang, syarat pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum.

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Sebanyak 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang dipesan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagian besar masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan.

Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dan manipulasi spesifikasi dalam proyek ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here