Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian alat bukti, Kamis (30/7), Kejagung juga menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bukan merupakan objek yang dapat digugat dalam praperadilan.
Jaksa menilai permohonan Lodewyk tidak jelas dan prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum perkara diperiksa dalam sidang pokok.
Kejagung menjelaskan bahwa kewenangan hakim praperadilan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP, hanya mencakup sah atau tidaknya upaya paksa, bukan menilai penerapan pasal pidana materiil.
Karena itu, permintaan Lodewyk dinilai berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara atau mini trial.
Dalam persidangan, Kejagung juga mengungkap bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Berdasarkan kertas kerja audit, ditemukan pemborosan program MBG di BGN yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar tim Kejagung.