CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tiga permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG). Para pemohon menilai program ini membebani anggaran negara secara berlebihan dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Juru Bicara MK, Suhartoyo, mengonfirmasi penerimaan ketiga gugatan tersebut.
"Benar, MK telah menerima tiga permohonan uji materi UU MBG. Saat ini permohonan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan oleh panel hakim," ujarnya di Gedung MK, Kamis (30/7).
Gugatan pertama diajukan oleh dua akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Rimawan Pradiptyo, bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Mereka mempersoalkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 UU MBG yang mengatur mekanisme pendanaan. Menurut pemohon, anggaran Rp71 triliun per tahun terlalu besar dan tidak mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Program ini mulia, tetapi cara pendanaannya tidak rasional. Kami meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional karena membebani APBN di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti," ujar Zainal usai pendaftaran.
Gugatan kedua dilayangkan oleh Aliansi Petani Indonesia (API) dan Kesatuan Nelayan Tradisional (KNT). Mereka menilai UU MBG tidak memuat jaminan bahwa bahan baku makanan bergizi harus berasal dari hasil produksi dalam negeri.