CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan ini disampaikan menyusul kebingungan publik setelah Kejagung menyebut Febrie sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan status sebagai saksi dalam sprindik baru tidak otomatis menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.
"Status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri," ujar Anang dalam pernyataannya, Jumat (17/7) lalu.
Ia menambahkan bahwa penyebutan Febrie sebagai saksi dalam sprindik baru merupakan prosedur administrasi sebelum penyidik mempelajari kembali berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan Polri.
Sebelumnya, pada konferensi pers Rabu (15/7), Anang sempat menyatakan Febrie berstatus saksi dalam tiga perkara yang kini ditangani Kejagung, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), dan kasus PT Asabri.
Belakangan, pernyataan tersebut diralat karena menimbulkan interpretasi yang keliru.