“Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD,” katanya.
Usulan lainnya, yakni terkait pemanfaatan dan pelindungan data kependudukan dalam pelayanan publik. Kemendagri menilai perlu penguatan yang menjadi pedoman pelaksanaan interoperabilitas dan pendayagunaan data kependudukan untuk seluruh kementerian/lembaga.
Selain itu, penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga diusulkan untuk diakomodasi dalam revisi UU Adminduk.
“Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi,” tuturnya.
Usulan terakhir adalah penghapusan beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan. “Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima.