Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Prengki Mahendra yang menyebut SE tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Prengki menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia menngapresiasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah.