Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Persyaratan ini, kata dia, ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.
Adapun bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.
Nunuk menambahkan bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027 sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.