Beranda Edukasi Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 4/2026, Atur Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 4/2026, Atur Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Edaran ini mengatur pelaksanaan upacara bendera berkelanjutan di sekolah seluruh Indonesia.

0
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Edaran ini mengatur pelaksanaan upacara bendera berkelanjutan di sekolah seluruh Indonesia.

Ikrar memuat komitmen belajar baik serta menghormati orang tua dan guru. Pelajar juga diajak rukun, bersatu, dan mencintai tanah air.

Peserta upacara menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. Lagu memperkuat pesan toleransi dan kebersamaan di sekolah.

Kemendikdasmen mengimbau daerah melaksanakan edaran secara konsisten dan bertanggung jawab. Sinergi diharapkan membangun budaya sekolah aman dan berkarakter.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here