Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhut Gagalkan Dugaan Perdagangan Burung Liar di Kawasan Pelabuhan Jamrud Surabaya

Kemenhut Gagalkan Dugaan Perdagangan Burung Liar di Kawasan Pelabuhan Jamrud Surabaya

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan mengamankan seseorang terduga pelaku.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan mengamankan seseorang terduga pelaku.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan 190 burung tersebut terdiri atas 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 4 Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) berhasil diamankan petugas dalam operasi pada 29 Agustus 2026.

"Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain. Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal," ujar Aswin.

Dia mengatakan pada Sabtu (29/8) pukul 01.00 WIB, petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jambrud Surabaya menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Gakkum Kemenhut hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here