Selain durasi kerja yang panjang, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkap fakta lain bahwa dr. Myta dan rekan magang lainnya tidak pernah mendapatkan hari libur selama bertugas.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," tegas Yuli.
Lebih lanjut, Kemenkes mendapati adanya upaya manipulasi data kehadiran. Hal ini diduga dilakukan oleh pendamping agar secara administrasi jam kerja dokter magang terlihat normal, padahal realitannya tidak demikian.
"Atas kondisi ini, kami menemukan dari pendampingnya... bahasanya memanipulasi jadwal presensi dari kehadiran peserta internship," ungkap Rudi.
Faktor lain yang menyebabkan korban memaksakan diri untuk tetap bekerja meski dalam kondisi sakit adalah tekanan untuk memenuhi target dan kompetensi. Kemenkes mengungkap bahwa para peserta magang khawatir jika izin sakit akan memperpanjang masa magang atau membebani rekan yang harus menggantikan jadwal mereka.
Atas temuan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara total sistem internship. Aturan baru akan menghapus kebijakan penambahan waktu 20 persen dari 40 jam kerja mingguan dan melarang keras praktik pemadatan jam kerja.
Saat ini, Kemenkes juga tengah mengaudit penanganan medis terhadap dr. Myta serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban.