Beranda Warta Kementerian Gappri Tolak Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ancam PHK Massal

Gappri Tolak Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ancam PHK Massal

Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja tersebut mendapat penolakan keras dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).

Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai substansi dalam draf RPMK melampaui mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan.

Henry menjelaskan, Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.

"Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, jelas over authority. Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," tegas Henry dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026), seperti dilansir Kontan.co.id.

Gappri juga memperingatkan bahwa penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal.

Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here