"Bukan hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan produk hukum Indonesia dalam rangka pelindungan anak," tegasnya.
Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang menjadi pengguna aktif ruang digital . Sanksi yang dapat dikenakan terhadap platform yang tidak patuh bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses di Indonesia.