Beranda Hukum dan Kriminal Kerugian Akibat PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Capai Rp350 Miliar

Kerugian Akibat PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Capai Rp350 Miliar

Kerugian tersebut dihitung dari area seluas 439 hektare yang telah dilakukan pengukuran dan penertiban.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Kehutanan mengungkapkan kerusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penggunaan lahan ilegal telah menimbulkan kerugian sementara sebesar Rp350 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari area seluas 439 hektare yang telah dilakukan pengukuran dan penertiban.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyatakan, angka kerugian diperkirakan akan bertambah karena perhitungan kerusakan ekologis dan potensi kerugian negara secara menyeluruh masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami memastikan kerugian kerusakan hutan TNGHS bisa bertambah di atas Rp350 miliar," kata Rudianto  seperti dikutip Antaranews di penutupan lubang PETI di Blok Cirotan, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025).

Kawasan TNGHS yang membentang di Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Lebak seluas 105.720 hektare telah dirambah PETI sejak tahun 1990-an. Data terbaru menunjukkan terdapat hampir 1.400 titik PETI yang tersebar di ketiga kabupaten tersebut.

Satuan Tugas Pemberantasan Penambangan Ilegal (Satgas PKH) bersama Kementerian Kehutanan hingga saat ini telah menutup 281 titik lubang PETI dari target 1.400 titik.

Periode penertiban terakhir dilakukan di Kabupaten Lebak, dengan menutup 55 titik di Blok Cirotan, Cisopa, dan Cimari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here