Beranda Hukum dan Kriminal Yusril Minta JPU Tak Cari Alasan untuk Kasasi Putusan Bebas Delpedro Cs

Yusril Minta JPU Tak Cari Alasan untuk Kasasi Putusan Bebas Delpedro Cs

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun "Gejayan Memanggil" Syahdan Husein, dan admin "Aliansi Mahasiswa Penggugat" Khariq Anhar dari kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mencari-cari alasan guna mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lainnya.

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun "Gejayan Memanggil" Syahdan Husein, dan admin "Aliansi Mahasiswa Penggugat" Khariq Anhar dari kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

"Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Antaranews, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru secara eksplisit menyatakan bahwa putusan bebas termasuk salah satu putusan yang tidak bisa diajukan kasasi.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here