"Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan," ucap Habiburokhman.
Poin terakhir adalah Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.