CARAPANDANG - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Dia mengatakan bahwa revisi UU HAM bakal diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan rakyat. Adapun revisi terhadap Undang-Undang HAM itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.
"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat pemajuan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, menurut dia, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
Dia pun berkomentar bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.