Rieke menegaskan analisis akademik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penerapan hukum di Indonesia.
Menurutnya, fungsi pengawasan itu merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, Sumpah/Janji Anggota DPR RI, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menegaskan pengawasan DPR bukan bertujuan mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.
"Fungsi pengawasan DPR RI bukan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai konstitusi, prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Rieke juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin equality before the law serta kepastian hukum yang adil.
"Norma hukum yang sama harus diterapkan dengan parameter yang sama kepada setiap warga negara. Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa satu pasal menghasilkan standar hukum yang berbeda," kata Rieke.
Dalam kajiannya, Rieke menggunakan perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim sebagai studi kasus untuk menguji konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan jabatan.