Beranda Suara Senayan Komisi XIII DPR: Usulkan Tiga Langkah Perkuat Konsistensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Komisi XIII DPR: Usulkan Tiga Langkah Perkuat Konsistensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana

0
Anggota DPR Usulkan Tiga Langkah Perkuat Konsistensi Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan pedoman penting mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut putusan tersebut, penerapan kedua pasal harus didasarkan pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), sehingga hubungan antara penyalahgunaan kewenangan, timbulnya kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara cermat.

Berdasarkan kajian tersebut, Rieke mengemukakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait penerapan hukum.

"Pertanyaan konstitusionalnya sederhana: apakah standar pembuktian penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, proporsionalitas pidana, dan pidana tambahan telah diterapkan secara konsisten?"

Menurutnya, konsistensi dalam penerapan hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here