CARAPANDANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur, yang dikelola PTPN XI pada periode 2016–2022 . Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp645,27 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 adalah DPP, selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, dan TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Mengutip laporan Kompas, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, dengan alokasi Penyertaan Modal Negara sekitar Rp250 miliar dari total Rp650 miliar.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri dikutip Kompas, Selasa (7/7/2026).
Tersangka DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.