CARAPANDANG – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tegas mengatakan bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dilakukan sesuai prosedur standar yang berlaku di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Budi juga menegaskan bahwa Febrie mendapatkan perlakukan yang sama seperti tahanan yang lain, tidak ada perlakuan Istimewa.