“Sering juga ditemui (dalam prosesnya), ada sejumlah kriteria penerima yang tidak jelas, pembukaan rekening dan pencairan dana di tahun yang sama, rekening (berstatus) dormant pasca pencairan, dan aturan penyaringan data penerima yang (masih) belum kuat,” ungkap Wahyudi.
Terkait dana pokir DPRD Kabupaten Malang tahun 2025 senilai Rp63 miliar, KPK menyampaikan adanya sejumlah laporan masyarakat yang masuk.
“Kami mendengar banyaknya aduan masyarakat ke KPK mengenai hal ini. Tentunya kami perlu melihat proses (secara saksama) mulai dari awal hingga akhir, sehingga kami dapat melihat titik rawan di dalamnya,” kata Ely.
KPK menegaskan pentingnya proses perencanaan yang akuntabel sebagai langkah deteksi dini mencegah korupsi, serta pelaporan yang transparan oleh pemda sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pengawasan ASN dan Sistem Anti-Suap
Manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkab Malang pun tak luput dari pembahasan. Minimnya jumlah APIP menjadi kendala dalam pengawasan internal.
KPK merekomendasikan pembentukan sistem manajemen anti-suap, termasuk penyusunan kode etik, regulasi internal, serta penguatan sistem pengawasan di berbagai dinas pelayanan publik. Tak kalah penting, dibentuk pula tim komunikasi publik untuk mengelola aspirasi dan isu dari masyarakat.
Bupati Malang, M. Sanusi, menyambut baik arahan KPK dan berharap upaya ini bisa menjadikan Kabupaten Malang sebagai contoh bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.