Beranda Hukum dan Kriminal KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).

0
Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK, setelah sebelumnya selama beberapa hari berstatus tahanan rumah.

Mengutip laporan CNN, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.40 WIB untuk menjalani proses pengalihan status penahanan tersebut.

Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, sejak Senin (23/3/2026) malam hingga Selasa pagi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).

"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena adanya jadwal pemeriksaan lanjutan pada Rabu (25/3/2026) besok.

"Besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok progresnya," kata Asep.

Sebelumnya, Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here