Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.
Berdasarkan informasi dari situs PN Jaksel, Rabu (11/2), permohonan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026.