KPK menduga kedua tersangka terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dalam perkara ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditaksir mencapai Rp622 miliar.