Dia menilai pelibatan sekolah dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran PIP maupun KIP Kuliah.
Dengan mekanisme tersebut, peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan klasifikasi dalam data desil.
Dia juga menekankan pentingnya verifikasi dan pembandingan data dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan satu indikator dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan.
"PIP dan KIP Kuliah seharusnya tidak masuk di dalam bansos. Jadi dikeluarkan dari perlindungan sosial," katanya.