Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Minta Ambil Alih, KPK Tegaskan Tidak Akan Duplikasi Kasus MBG yang Ditangani Kejagung

MAKI Minta Ambil Alih, KPK Tegaskan Tidak Akan Duplikasi Kasus MBG yang Ditangani Kejagung

Menurut Budi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar proses pengusutan perkara dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

"Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan," ujar Budi.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian penyelidikan internal atas kasus MBG hanya bersifat sementara, bukan permanen.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.

Ketiganya diduga mengatur penunjukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here