Beranda Umum Menhub: Potongan Komisi 8% Ojol Berlaku 1 Juli

Menhub: Potongan Komisi 8% Ojol Berlaku 1 Juli

kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026

0
Menhub

Meski regulasi revisi belum diterbitkan, Dudy menekankan para aplikator telah menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek online, khususnya roda dua.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.

"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menegaskan kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here