Beranda Ekonomi Menkeu Purbaya: Aturan Baru Restitusi Pajak Demi Proses yang Lebih Tertib

Menkeu Purbaya: Aturan Baru Restitusi Pajak Demi Proses yang Lebih Tertib

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan untuk membuat proses menjadi lebih tertib

0
Menkeu Purbaya: Aturan Baru Restitusi Pajak Demi Proses yang Lebih Tertib

Ia menegaskan, jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam proses restitusi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Adapun hasil audit investigatif BPKP terkait restitusi pajak belum rampung. Purbaya menyebut dirinya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here