Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusan menyatakan, "Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang."
Yusril memandang rekomendasi tersebut sebagai anjuran konstitusional, bukan larangan.
Selama undang-undang yang berlaku masih mengizinkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penempatan tersebut.