CARAPANDANG - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien yang membutuhkan layanan cuci darah, terutama bagi penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan penolakan terhadap pasien dengan penyakit katastropik tersebut.
"Kalau memang ada yang benar-benar terbukti melanggar, maka fasilitas kesehatan atau rumah sakit tersebut bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Gus Ipul usai bertemu dengan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto dan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Mensos menegaskan bahwa pada dasarnya rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat, lanjutnya, bertentangan dengan undang-undang dan harus menjadi perhatian bersama.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 11 juta pasien penyakit katastropik yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta jiwa merupakan penerima manfaat PBI.
Sementara itu, sekitar 200 ribu pasien memerlukan cuci darah, dengan 136 ribu jiwa di antaranya berstatus aktif.
Terkait penonaktifan kepesertaan PBI yang sempat terjadi akibat pemutakhiran data, Mensos memastikan proses reaktivasi terus berjalan.