CARAPANDANG - Pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
"Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu," ujar Wamen Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (27/07/2026).
Menurut Wamen Nezar, pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI.
Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden.
Wamen Nezar menjelaskan peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital adalah membangun kerangka regulasi, etika, serta kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di seluruh sektor.
Implementasi teknologi AI, menurutnya, menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan bisnisnya.