Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2026), Kemkomdigi melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google selaku pemilik YouTube.
Langkah itu diambil karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan data Kementerian Komdigi, hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang memenuhi sepenuhnya ketentuan PP Tunas, yakni X dan Bigo Live.
TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.