Mempertahankan norma tersebut dinilai dapat menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan berekspresi, dan prinsip negara demokratis.
MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik, evaluasi, serta pendapat sah masyarakat terhadap lembaga negara.
Mempertahankan norma tersebut dinilai dapat menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan berekspresi, dan prinsip negara demokratis.
MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.