Beranda Hukum dan Kriminal MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

MK menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik, evaluasi, serta pendapat sah masyarakat terhadap lembaga negara.

0
Ilustrasi

Mempertahankan norma tersebut dinilai dapat menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan berekspresi, dan prinsip negara demokratis.

MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here