Namun, dia meminta kepada Kantor HAM PBB agar tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel, untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tukasnya.
Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak juga mengecam tindakan Israel ini, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Sebagian yang lain bahkan menyamakan UU Israel ini setara dengan tindakan Nazi yang “menjatuhkan” hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.
Beranda
Suara Senayan
MPR: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Langgar Prinsip Hukum Internasional dan HAM
MPR: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Langgar Prinsip Hukum Internasional dan HAM
Politisi PKS ini memberikan apresiasi kepada Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah turut mengecam lahirnya UU tersebut.